Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 15:14 WIB
Manat Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)
Manat Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji disinyalir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.

Namun KPK masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Sebab, pengusutan itu masih dalam proses penyelidikan.

KPK akan membuka titik terang setiap penanganan kasus hukum, jika sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. KPK bakal membuka ke publik terkait peristiwa hukum hingga saksi-saksi yang didalami jika sudah pada tahap penyidikan.

Catatan Monitorindonesia.com, setidaknya KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.

Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.  Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.  Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Diketahui bahwa kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu.  Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. 

Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dugaan penyelewengan itu, Yaqut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. 

Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. 

Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK siap terlibat untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. 

Kesiapan keterlibatan tersebut menunjukan KPK terbuka bila Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR hendak bekerja sama dengan KPK mengusut kasus tersebut.

“KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud,” kata Tessa Mahardhika dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Dia menilai, langkah tersebut menjadi penting dilakukan agar pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa perilaku korup. 

Tapi begitu, pihaknya belum menerima adanya permintaan resmi dari Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR perihal kerjasama mengusut perkara tersebut. “KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” ujarnya.

Tessa menuturkan, lembaga antirasuah tempatnya bernaung belum menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau sebatas administrasi negara. 

Yang pasti, KPK masih menunggu dokumen dan bahan-bahan dari pansus angket penyelenggaraan haji DPR.

Terpisah, anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR, Wisnu Wijaya menyampaikan pihaknya menemukan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. 

Menurutnya, dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan.  "Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu melanjutkan, dalam penelusuran Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi. Bahkan, Pansus menemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun.

“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” imbuhnya.

Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan.

Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.

Sementara anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR, Marwan Jafar menilai adanya dugaan konspirasi terkait kuota jamaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji. ”Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar.

Sebagaimana diketahui, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Khususnya soal pembagian kuota 50:50 alokasi 20.000 kuota tambahan sebagaimana yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Kemenag kala itu membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

Nah, pertimbangan utama Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut. Antara lain berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.

Sontak Pansus Angket Haji geram dengan keputusan ‘sepihak’ Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR.  Ujungnya, Tim Pengawas Haji 2024 membentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 

Sejumlah pihak internal Kemenag dan lainnya pun dimintakan keterangan dalam upaya mengklarifikasi pembagian kuota tambahan tersebut.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas