Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pun KPK juga masih enggan mengungkap pada tahun periode kapan peristiwa dugaan korupsi itu terjadi, disinyalir dugaan korupsi kuota haji itu terjadi pada tahun periode 2024. "Masih lidik (penyelidikan)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).
Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji itu disinyalir setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.
Disisi lain, KPK juga masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Sebab, pengusutan itu masih dalam proses penyelidikan.
Lembaga antirasuah akan membuka titik terang setiap penanganan kasus hukum, jika sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. KPK bakal membuka ke publik terkait peristiwa hukum hingga saksi-saksi yang didalami jika sudah pada tahap penyidikan.
Catatan Monitorindonesia.com, ssetidaknya KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.
Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji