KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 14:54 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025).

Namun Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Hanya saja, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2023 sampai 2025. 

Salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk mendalami penyelidikan ini adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. Kerahasiaan proses penyelidikan sangat dijaga oleh KPK. Sebab, informasi untuk publik sangat terbatas, jika dibandingkan dengan tahapan penyelidikan.

Topik:

KPK Haji