Soal Rp 11,8 T, Kejagung ke Wilmar Group: Tak Ada Istilah Dana Jaminan!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 17:59 WIB
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno (kanan), Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno (kanan), Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - PT Wilmar Group menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta perusahaan menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619,00. Dana jaminan itu akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya, apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.

Merespons hal itu, Kejagung menegaskan bahwa uang senilai Rp 11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group, terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu bukanlah uang jaminan.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (19/6/2025).

Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Menurut Harli, penyitaan uang Rp 11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," katanya.

Adapun Kejagung baru-baru ini menyita uang Rp  11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group. Setidaknya ada lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

"Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.

Topik:

Kejagung Wilmar Group