BPK Temukan Perangkat IndiHome Rusak senilai Rp 4,5 M Dicatat sebagai Aset Tetap


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pemberian fasilitas IndiHome tidak berbayar tidak sesuai ketentuan dan perangkat Indihome rusak senilai Rp4.552.403.416,60 (Rp 4,5 miliar) dicatat sebagai aset tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Indihome menunjukkan terdapat dua permasalahan pada Indihome terkait pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar yang tidak sesuai ketentuan dan perangkat Indihome rusak yang masih dicatat sebagai aset tetap.
1. Pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar
BPK menjelaskna bahwa PT Telkom memberikan fasilitas Indihome tidak berbayar kepada pihak internal maupun eksternal PT Telkom yang dikategorikan sebagai pelanggan Dinas Kantor dan VVIP.
Hasil pengujian atas pelanggan kategori Dinas Kantor dan VVIP menunjukkan bahwa terdapat pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
1) Reafisasi jumlah sambungan fasilitas Indihome tidak berbayar untuk segmen DGS melebihi total penetapan leveling Top government customer sebanyak 2 189 fasilitas.
Berdasarkan analisis data pelanggan kategori Dinas Kantor untuk segmen DGS bulan Juni 2022 diketahui bahwa pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar melebihi penetapan leveling Top government customer DGS tahun 2022.
Dijelaskan bahwa realisasi jumlah sambungan fasilitas Indihome-tidak berbayar untuk segmen DGS bulan Jun 2022 tersebut melebihi total penetapan leveling Top government customer DGS sebanyak 2 189 fasilitas Indihome-tidak berbayar.
2) Pemberhentian layanan Indihome temporer melebihi batas waktu
Untuk pelanggan Indihome dengan status Dinas Kantor, lanjut BPK, terdapat sejumlah 1.136 sambungan internet produk TDSL dengan identifikasi nama temporer yang diberikan layanan Indihome tidak berbayar mulai dari rentang waktu tanggal 17 Juli 2006 sampai dengan 17 Mei 2022.
Namun, sampai dengan pertode bulan Juni 2022, 37 akun fasilitas Indihome tidak berbayar temporer tersebut masih aktif atau masih berstatus Line in Service (LIS).
3) Pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar tanpa dasar
Untuk pelanggan Indihome dengan status Dinas Kantor dan VVIP, PT Telkom juga memberikan fasilitas layanan Indihome-tidak berbayar kepada pihak eksternal yaitu kepada subsidiaries, institusi perbankan, radio swasta, restoran, fasilitas umum, nama orang pribadi, serta layanan hotspot Indihome di area mall, toserba, media center dan area-area lainnya.
Uji petik atas 2.304 sampel dari 70.146 nomor akun pelanggan, yang kemudian diklarifikasi kepada PT Telkom, menunjukkan terdapat pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar kepada 1.118 nomor akun pelanggan tidak didasari oleh dokumen atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4) Fasilitas Indihome diberikan kepada 25 mantan Direksi PT Telkom yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima fasilitas Indihome-tidak berbayar.
Di antaranya sebanyak 10 mantan Direksi menerima layanan lebih dari satu unit dan sembilan mantan Direksi tidak memenuhi syarat sebagai penerima fastlitas Indihome karena memiliki masa jabatan di bawah satu periode atau tiga tahun berturut-turut.
Fasilitas Indihome diberikan kepada 13 mantan Dewan Komisans PT Telkom yang tidak berhak yang masih menerima fasilitas Indihome-tidak berbayar.
2. Perangkat Indihome Rusak Sebanyak 477.772 Unit Minimal sebesar Rp4.552.403.416,60 yang Masih Dicatat sebagai Aset Tetap
PT Telkom melaksanakan pengelolaan aset tetap berupa perangkat infrastruktur Indihome yang digunakan dalam rangka penyediaan layanan telekomunikasi Indithome kepada pelanggan, yang terdiri dari perangkat backbone di antaranya berupa jaringan fiber optic, dan perangkat Network Terminal Equipment (NTE), di antaranya berupa Opnical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB) yang diinstal di lokasi pelanggan Indihome.
ONT merupakan perangkat yang berfungsi menerima traffic dalam format optik dan mengonversinya menjadi bentuk data, vorce dan video. Sedangkan STB merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah perangkat TV analog biasa menjadi TV Digital.
"Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat perangkat Indihome rusak sebanyak 477.772 unit minimal sebesar Rp4.552 403 416,60 yang masih dicatat sebagai aset tetap, dalam Laporan Keuangan PT Telkom Semester 1 Tahun 2022, namun tidak dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan," tulis hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025).
"Dan jumlah total 477.772 unit perangkat NTE berstatus service handling tersebut, baru sejumlah 64.452 unit yang sudah teridentifikasi kondisinya yaitu rusak/damage unrepaired dengan nilai bukunya sebesar Rp4.552.403.416.60."
Menurut BPK, perangkat Indihome berstatus service handling lainnya sejumlah 413.270 unit belum dapat diidentifikasi nomor kartu asetnya sehingga belum diketahui nilai buku dari perangkat tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Telkom Nomor 04/KEP/DK/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris-Komisaris; Peraturan Direksi PT Telkom Nomor PD 207 01/1 00 PDOOO/COPB0013000/2012/RHS tanggal 10 Mei 2012 tentang Ketentuan Terminasi Fasilitas Jabatan Direksi, pada pasal 10 disebutkan bahwa Anggota Direksi yang berakhir masa jabatan aktif dapat diberikan fasilitas telekomunikasi seumur hidup sepanjang perusahaan masih memiliki portofolio bisnis telekomunikasi tertentu.
Kemudian tidak sesuai dengan Nota Dinas EVP DGS Nomor C Tel 184/UM000/DGS-00000000/2022 tanggal 24 April 2022, tentang Penetapan Levelling TOP Government Customer DGS 2022; Peraturan Direksi Nomor PD 514.00/r.00/YN000 COP-A0010000/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Costing,Tariffing, dan Pricing pada pasal 28 yang mengatur tentang layanan temporer.
Lalu, tidak sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor KD.47/HK230/COP-A0012000/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Telkom Group yang menyatakan Aset tetap adalah aset berwujd yang diperoleh dalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian maupun dibangun lebih dahulu yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Pembelian metupakan aset tetap yang stap pakai, transaksinya telah selesai, dan menjadi hak perusahaan secara hukum. Aset ini dicatat sebesar biaya perolehan, dan Peraturan Direktur Keuangan PT Telkom Nomor PR 308.01/r.00/HK200/COP-A00110000/2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Pedoman Penghapusan Aset Tetap, pada pasal 6.4, 6.5,6.6, 6.8, 6.9, dan 6.10.
Hal tersebut mengakibatkan PT Telkom kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari pelanggan Indihome yang diberi fasilitas Indihome tidak berbayar yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memilikt dasar, dan Nilai Aset tetap dalam Laporan Keuangan PT Telkom untuk perangkat NTE yang sudah tidak bisa dimanfaatkan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya
"Hal tersebut terjadi karena PT Telkom tidak tegas melaksanakan ketentuan dalam mengusulkan pemasangan dan pemberhentian layanan Indihome tidak berbayar kepada Direksi dan Dewan Komisaris tidak aktif dan dalam memberikan otorisasi atas usulan pemasangan dan pemberhentian layanan Indihome tidak berbayar sesuai ketentuan ditetapkan, dan Tidak segera dilakukannya pengusulan penghapusan perangkat NTE yang rusak dan penghapusan status perangkat NTE service handling," jelas BPK.
Atas hal tersebut, PT Telkom menyatakan sependapat dengan permasalahan yang diungkap atas hasil pemeriksaan BPK dan akan menyusun langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk mencegah risiko kerugian perusahaan yang lebih besar.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar mengevaluasi data penerima fasilitas Indihome tidak berbayar agar sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan melaksanakan pemberian fasilitas sesual pedoman tersebut.
Lalu memperbaiki pedoman pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar agar memasukkan kondisi layanan terkini; dan melakukan monitoring dan evaluasi atas data aset yang rusak namun dicatat sebagai Aset Tetap dan kemudian segera menentukan tindak lanyut sesuai dengan kebijakan akuntansi.
Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.
Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.
Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
IndiHome BPK TelkomBerita Sebelumnya
Kejagung Bantah Pernyataan Wilmar Group soal Uang Rp 11,8 Triliun
Berita Selanjutnya
Soal Rp 11,8 T, Kejagung ke Wilmar Group: Tak Ada Istilah Dana Jaminan!
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
20 jam yang lalu

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB