Pemeran Kasus Video Asusila Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Tersangka AP saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Tersangka AP saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
 
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) "Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," jelasnya.
 
Ade Safri menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " paparnya.

BACA JUGA: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Asusila Audrey Davis
 
Ade Safri menambahkan barang bukti yang disita saat penggeledahan yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah "flashdisk" yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " ungkapnya.

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, petugas telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus itu. "Pasti, sudah dikantongi (identitas pria), " tandasnya.
 
Namun, Ade Safri belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. "Nanti kita 'update' perkembangannya," tutupnya.