Polda Metro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Ini Perannya


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Yakni inisial YS dan RR. "2 tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (5/10/2024).
Ade mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
Terdapat empat barang bukti yang sudah diamankan, yakni satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV dan pakaian tersangka.
Adapun YS melakukan perusakan terhadap barang, sementara RR memukul satpam dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun, diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap enam orang pelaku. Dari jumlah itu, tiga di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Topik:
Tersangka Pembubaran Disksui FTA di Hotel Grand Kemang