Rieke: 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri serta pejabat eselon I dan II dilarang menjabat sebagai komisaris BUMN. Usulan ini muncul dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas DPR.
Rieke menyebut, ia mendapatkan informasi bahwa terdapat 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan komisaris di BUMN.
Ia menegaskan, rangkap jabatan semacam ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya melarang wakil menteri rangkap jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari fakultas hukum Udayana dan Universitas Semarang.
"Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan," kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurut Rieke, semestinya jajaran pejabat eselon I hingga II juga tak boleh rangkap jabatan. Ia menambahkan, sudah pasti akan ada kepentingan pribadi jika pejabat kementerian merangkap jabatan di BUMN.
"Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest," ujarnya.
Rieke pun meminta informasi mengenai 39 pejabat Kemenkeu merangkap komisaris BUMN. Ia menyoroti hal ini lantaran potensi konflik kepentingan yang sangat besar.
"Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara," tutur Rieke.
"Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang kewenangan itu adalah di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN," sambungnya.
Rieke berharap agar revisi UU BUMN juga mengakomodasi aturan bahwa selain Wamen, pejabat eselon I hingga II tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga," pungkasnya.
Topik:
kementerian-keuangan rangkap-jabatan komisaris-bumn revisi-uu-bumn