Kemenkeu Godok Aturan Demutualisasi Bursa
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan ini akan mengubah struktur BEI dari bursa berstruktur mutual menjadi perseroan dengan kepemilikan yang dapat dimiliki pihak lebih luas.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa demutualisasi akan memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa. Perubahan ini disebut dapat memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi benturan kepentingan.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu beralih dari struktur bursa mutual menjadi demutualisasi.
Transformasi itu dinilai memungkinkan tata kelola yang lebih profesional serta mendukung pengembangan instrumen pasar modal seperti derivatif, ETF, dan instrumen pembiayaan infrastruktur maupun transisi energi.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” ujar Masyita.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem pasar modal agar demutualisasi berjalan optimal. Salah satu isu adalah rendahnya free float yang memengaruhi aktivitas perdagangan.
Oleh karena itu, kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional, terutama pengelola dana pensiun, termasuk pengaturan mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” jelas Masyita.
Ia menambahkan, penyusunan RPP demutualisasi dilakukan melalui kajian teknis dan konsultasi bersama regulator, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta lembaga legislatif.
Topik:
kementerian-keuangan bei demutualisasi-bursa