UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini yang membacakan laporan hasil pembahasan menyebutkan, terdapat 12 poin perubahan dalam UU BUMN.
"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Anggia dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Dari pihak pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa menteri maupun wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan di struktur BUMN diberi waktu dua tahun, terhitung sejak putusan MK soal larangan rangkap jabatan.
"Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," kata Rini di rapat paripurna.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi hingga komisaris BUMN. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sesuai dengan keputusan MK, maka rangkap jabatan tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.
"Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I)," ucap Supratman usai Raker dengan Komisi VI di Ruang Rapat Komisi, Jumat lalu (26/9/2025).
Ia mengatakan, wakil pemerintah harus tetap ada untuk menjadi pengawas di BUMN. Artinya, tak mungkin semua pejabat dilarang untuk berada di struktur badan perseroan. "Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," ujarnya.
MK menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi, baik di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut tertuang Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.
Inilah 12 poin perubahan yang tercantum dalam UU BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN
- Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
- Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara
- Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Topik:
larangan-rangkap-jabatan uu-bumn komisaris-bumn