MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen di BUMN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Juli 2025 16:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris maupun dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN). Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut awalnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon melalui uji materi, namun proses hukum dinyatakan gugur lantaran pemohon telah meninggal dunia. 

Meski demikian, MK tetap menyampaikan pandangan hukum yang menjadi rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan.

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. 

Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Jumat (18/7/2025). 

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan oleh wamen sebagai komisaris di perusahaan milik negara masih terjadi.

"Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," bunyi salinan putusan perkara nomor 21.  

MK sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur terkait larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. 

Sebelumnya, Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat menerima gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.  

"Perkara nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," tutur Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Topik:

mahkamah-konstitusi rangkap-jabatan wamen komisaris-bumn