Polisi Amankan Pemilik dan Pengoplos Gas LPG di Tangsel


Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan.
"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024. Ade Safri menjelaskan tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi, " ungkapnya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan 4 regulator.
Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Topik:
Pengoplos Gas LPG Gas LPGBerita Sebelumnya
Prabowo Minta Pemda Tak Hamburkan APBD
Berita Selanjutnya
DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Berhasil Diboyong Polisi
Berita Terkait

Penyaluran LPG 3 Kg Janggal! CBA Desak KPK Periksa Dirut Pertamina Patra Niaga
16 Februari 2025 17:04 WIB

Kebijakannya Bunuh Emak-emak! Jika Bahlil Bermoral Pasti Mundur seperti Miftah!
6 Februari 2025 11:05 WIB