Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Baik dan Benar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Agustus 2022 12:19 WIB
Jakarta, MI - Pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan identitas atau simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau HUT RI pada tanggal 17 Agustus. Pemasangan bendera merah putih sendiri memiliki aturan. Aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertulis sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih. 1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. 5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Sementara itu, dalam Pasal 13 tertulis tata cara penggunaan bendera negara, yaitu: 1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, adapun tujuan pemasangan bendera merah putih antara lain: Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya. Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.

Topik:

bendera merah putih aturan pemasangan bendera merah putih