Cuma Punya Motor, Intip LHKPN Penyidik KPK Rossa Purbo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2024 21:36 WIB
Ilustasi Penyidik KPK (Foto: Ist)
Ilustasi Penyidik KPK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Propam Polri, usai memeriksa dan menyita barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus Harun Masiku. 

Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur, dalam penyitaan ponsel Kusnadi.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Sebagai pejabat pemerintahan, tentunya tak luput dari soal harta kekayaannya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bagian penting, dalam upaya mencegah tindak korupsi.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com dari LHKPN milik Rossa Purbo Bekti pada Jumat (12/7/2024), total Harta Kekayaan Rp 1,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 1.895.000.000. Kekayaan itu ia laporkan pada 29 Januari 2024, untuk periodik 2023. 

Dalam laporan itu, Rossa memiliki 3 aset tanah dan bangunan, senilai Rp 2.130.000.000, yang berada di wilayah Bogor.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit motor, dengan total nilai Rp 30.000.000.

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya, senilai Rp 120.000.000. Sementara untuk surat berharga tidak ada. Aset berupa kas dan setara kas Rp 70.000.000.  

Harta lainnya Rp 835.000.000. Hasyim tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.290.000.000.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Rossa Purbo yang tercatat dalam LHKPN memiliki total kekayaan senilai Rp 1.895.000.000 (Rp 1,8 miliar).