Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri, Eks Kapolsek Mundu Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Juni 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW, yang terlibat kasus penipuan rekrutmen anggota Polri. Sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap AKP SW. "(Keputusan sidang etik) PTDH," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (30/6). Selain dipecat, AKP SW juga diproses secara pidana terkait kasus penipuan tersebut. "Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," ujarnya. Diketahui, AKP SW menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anaknya ke Bintara Polri. AKP SW mengaku memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun, harus menyetorkan sejumlah uang. Wahidin pun mengirimkan uang total Rp310 juta. Namun, anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi. Karena itu, ia meminta uangnya kembali. Namun, uang Wahidin tak kunjung dikembalikan sehingga ia melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Mundu pada 2021. Setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Polda Jabar, SW mengembalikan uang ke Wahidin. Setelah itu, korban mencabut laporannya ke polisi. Namun, Polda Jabar tetap melanjutkan sidang etik dan pidana ke SW.

Topik:

polda jabar eks Kapolsek Mundu