Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Laporan Pokkir: Pembangunan Harus Lebih Bermakna Bagi Masyarakat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2024 13:49 WIB
Sugeng Suroso, saat membacakan Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, saat rapat Paripurna (Foto: MI/JK)
Sugeng Suroso, saat membacakan Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, saat rapat Paripurna (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan Laporan Pokok-pokok Pikiran (Pokkir) DPRD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Jumat (15/03) malam.

Adapun tujuan disusunnya Pokok-pokok Pikiran DPRD antara lain:

1. Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dalam penyusunan Dokumen awal draft  RKPD.

2. Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan R-APBD.

3. Mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Blitar melalui perencanaan dan penganggaran APBD.

4. Mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Blitar.

5. Mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan  pembangunan melalui fungsi representasi DPRD Kabupaten Blitar.

6. Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar yang lebih baik.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita, Wakil Ketua Mujib itu juga membahas agenda lainnya Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023.

Penyampaian pokok pikiran dibacakan juru bicara Sugeng Suroso. Dalam kesempatan itu, Sugeng menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD. 

Dijelaskannya, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi.

”Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Blitar yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan draf awal dokumen RKPD,” ujarnya.

RKPD Kabupaten Blitar tahun 2025 merupakan tahun keempat atau tahun tahapan percepatan untuk perwujudan Visi dan Misi daerah RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.

“DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan hendaknya Perencanaan pembangunan Daerah tahun 2025 tidak terlepas dari hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD)
Kabupaten Blitar Tahun 2021 - 2026.

Pihaknya berharap agar RKPD dan APBD tahun 2025 lebih bermakna bagi masyarakat Kabupaten Blitar, khususnya dalam membangun Kabupaten Blitar sesuai dengan capaian visi dan misi yang telah dijanjikan dalam RPJMD.

”Dengan telah ditetapkannya visi, misi tujuan dan sasaran beserta  target indikator kinerja per tahun maka DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, agar dalam  menyusun dan merancang program/ kegiatan tahun 2025 benar-benar memperhatikan/mendasarkan kepada jenis dan target indikator kinerja yang hendak dicapai dalam tahun 2025,” pungkasnya. (JK /ADV/DPRD)