Polres Tasikmalaya Kota Sita 21 Motor Hasil Curian
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Motor Curian Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-motor-curian.webp)
Tasikmalaya, MI - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menyita 21 unit kendaraan sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian dengan tersangka lima orang yang selama ini sering beroperasi melakukan pencurian di sejumlah tempat wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus curanmor ini periode 11 Mei - 30 Mei 2024 berhasil mengungkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda dua," ujar Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Tasikmalaya, Selasa (4/6/2024).
Ia menuturkan barang bukti hasil pencurian sepeda motor yang disita itu merupakan hasil operasi pengungkapan kasus tindak kejahatan pencurian yang dilakukan selama hampir dua pekan sejak 11 - 30 Mei 2024.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor yakni empat orang merupakan komplotan dan penadah, dan satu orang beraksi sendirian dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 55 TKP.
"Dengan total TKP sebanyak 55, kelompok curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya.
Ia menyampaikan empat pelaku yang ditangkap itu melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci Y dan astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang hendak dicurinya. Seorang tersangka lainnya, kata dia, melakukan aksinya dengan sengaja mencari sepeda motor di area parkiran yang kuncinya masih menempel atau tertinggal.
Akibat perbuatannya itu, kata Joko, para tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan penadah yang masuk dalam tindak pidana pertolongan kejahatan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. "Sepeda motor yang berhasil diamankan itu, selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya yang selama ini melaporkan telah menjadi korban pencurian sepeda motor," tuturnya.
Salah seorang korban pencurian sepeda motor Maman Suhian (70) mengaku senang sepeda motornya yang hilang saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di masjid bisa ditemukan oleh kepolisian, dan kembali diserahkan kepada pemilik kendaraan tersebut.
"Terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti kendaraan saya," ujar Maman. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
![Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mantan-pj-bupati-bandung-barat-ditahan.webp)
Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya
16 Juli 2024 23:36 WIB