Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 4 jam yang lalu
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)

Blitar, MI - Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejari Blitar untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan masyarakat.

Acara yang dilaksanakan pada Jumat (26/7/2024) berlangsung di halaman Kantor Kejari Blitar. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Blitar Kota, Kalapas Blitar, Kepala Bea Cukai Blitar, jajaran Kejari Blitar, Kepala Dinas Kesehatan Blitar.

Kepala Kejaksaan Blitar Baringin mengatakan, dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

”Proses pemusnahan barang bukti menjadi hal yang penting untuk menunjang efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa tindakan melanggar hukum tidak terulang kembali,” ujarnya.

Barang bukti yang disita harus dipertahankan dan disimpan agar dapat dijadikan bahan pengujian di pengadilan. ”Namun, setelah hukuman dijatuhkan, barang bukti ini harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaannya di masa depan,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Kejari Blitar Baringin menyatakan dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan Negeri Blitar juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. 

”Kami berharap melalui pemusnahan barang bukti ini masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar,” harapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat  144,54 gram dan jenis ganja seberat 3.716,03 gram.
Pil dobel L sebanyak 4.847 butir, jamu sebanyak 19.768 botol. Berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 3004 botol. 

Senjata tajam, senjata air soft gun, ratusan slop rokok tanpa cukai. Pakaian, handphone dan perlengkapan yang digunakan pelaku kejahatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil inkracht selama Januari hingga Juli 2024 ini. 

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka zero barang bukti dan hari bakti Adhyaksa. Nilai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar ini pun mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan pemusnahan ini pun dilakukan dengan metode berbeda-beda. 

”Dalam metode ini, narkotika ada yang dibakar dengan suhu tinggi, pil double L kita lumatkan ke dalam air, minuman jamu dan minuman keras digilas dengan alat berat atau Roller, senjata api dan air soft gun semuanya kita potong menggunakan pemotong logam dan barang elektronik kita hancurkan secara mekanik dengan palu, sedangkan pakaian dan plastik dan lain-lain kita lakukan dengan proses pembakaran,” jelasnya. (JK)