Seorang Perempuan di Kota Bontang Diciduk Polisi Terkait Promosikan Judol

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2024 5 jam yang lalu
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judol. (Foto: Antara)
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judol. (Foto: Antara)

Bontang, MI - Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan muda berinisial SB (20) yang tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.

"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya di Bontang, Jumat (26/7/2024).

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihaknya. Pihaknya terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.150.000. Tiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp700.000.

Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya. "Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online. "Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," harapnya.

Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Polres Bontang mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat.