Menghalang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Anggota Polairud Dilaporkan ke Mapolda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2024 5 jam yang lalu
Pengacara dampingi wartawan jadi korban kekerasan saat meliput sidang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)
Pengacara dampingi wartawan jadi korban kekerasan saat meliput sidang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)

Ternate, MI - Dua wartawan Maluku Utara melaporkan sejumlah oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

"Laporan tersebut dimasukkan dua wartawan yang menjadi korban yakni Aksal Muin dan Saha Boamona di Polda Malut," ujar Tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail di Ternate, Jumat (26/7/2024).

Menurut dia, kejadian kekerasan dan perampasan handphone itu saat korban menjalani tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) (25/7/2024). Mirjan Marsaoly kepada wartawan mengaku laporan ke SPKT Polda Malut atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan.

Intimidasi ini, kata Mirjan, dilakukan oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, keluar dari ruangan sidang setelah selesai memberikan keterangan.

Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto. "Namun, dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan," terangnya.

Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesali tindakan oknum ini.

Di waktu yang sama, Abdullah Ismail menegaskan, dengan peristiwa itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko harus mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum yang melakukan tindakan tanpa ada surat perintah.

"Oknum polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya dan hadir menggunakan pakaian preman, jadi ini perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda. Apalagi ada tindakan fisik dilakukan," pungkasnya.

Tindakan tak terpuji ditunjukkan sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Ternate. Oknum polisi tersebut mencoba menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate (25/7).

Saat itu, beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang di dalamnya termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman. Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid.

Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handphone milik wartawan saat mendokumentasikan saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh. Tidak sampai di situ, saksi Eliya juga sempat menyiram air ke arah wartawan.

Perlakuan Eliya dan pengawalnya ke wartawan membuat wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal akan melaporkan mereka ke Polda Malut.