KPK Gugurkan Status Tersangka TPPU Abdul Gani, Aset Tetap Disita

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 09:52 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: MI/Rais Dero)
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: MI/Rais Dero)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggugurkan penyidikan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) karena meninggal.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (17/3/2025).

Asep mengatakan aset Abdul Gani yang disita KPK tidak hanya terkait kasus dugaan pencucian uang. Sebab, ada juga yang terseret dengan perkara awalnya yakni suap dan gratifikasi.

"Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Asep.

Asep menjelaskan bahwa perkara Abdul Gani tidak sepenuhnya gugur setelah meninggal. Sebab, KPK masih bisa menggugatnya secara perdata karena telah membuat negara merugi.

"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara," ucap Asep.
 
Opsi ini masih dipertimbangkan oleh KPK. Nantinya, Lembaga Antirasuah bakal berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas tindak lanjutnya.

"Akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapa pun sudah ter-declare itu harus diambil," kata Asep.

Diketahui, bahwa Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Abdul Gani Kasuba telah dimakamkan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebelum meninggal, Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tersangka pencucian uang. 

Topik:

KPK Abdul Gani Kasuba