Tuntutan Pembebasan 11 Warga Disampaikan ke Polda Malut, Dukungan terhadap Warga Maba Muncul dalam Aksi Mahasiswa di Ternate


Ternate, MI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) pada Senin, 26 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan tuntutan pembebasan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Demonstrasi ini berlangsung setelah massa aksi lebih dulu menggelar protes di kantor perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara.
Usai menyampaikan aspirasi mereka di sana, massa kemudian melanjutkan long march menuju Polda Maluku Utara untuk menuntut kejelasan hukum atas penahanan belasan warga tersebut.
Namun, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh ketika terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat kepolisian.
Bentrokan tak terhindarkan setelah pihak kepolisian berupaya membubarkan aksi. Seorang peserta aksi dilaporkan mengalami luka di bagian kening akibat insiden tersebut.
Bentrokan memuncak hingga akhirnya aparat membubarkan aksi secara paksa pada pukul 18.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Ia menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Jika pihak-pihak yang keberatan terhadap penetapan tersangka ini, maka jalur hukum yang tepat adalah mengajukan praperadilan, bukan dengan cara melakukan tekanan melalui aksi yang berujung anarkis,” tegas AKBP Anita.
Lebih lanjut, ia menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan sebagian massa aksi.
Menurutnya, kericuhan dipicu oleh pelemparan dan pemukulan yang dilakukan demonstran terhadap aparat keamanan.
Meskipun pihak kepolisian telah memberikan penjelasan terkait alasan penahanan ke-11 warga, tuntutan pembebasan secara sepihak dianggap tidak sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa serta merta membebaskan tersangka begitu saja, karena proses penyidikan tengah berlangsung. Jika memang ada keberatan atas prosedurnya, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Muhajir Sabihi, menyampaikan bahwa pihaknya menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan meminta Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan.
“Kami menilai penangkapan ini tidak berdasar dan mencederai hak-hak masyarakat adat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai warga kami dibebaskan,” ujarnya dalam orasinya.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Maluku Utara terkait tindak lanjut atas tuntutan massa aksi. Namun situasi di sekitar Kantor Polda mulai kondusif kembali setelah aksi dibubarkan pada sore hari. (Jainal Adaran)
Topik:
Polda Maluku Utara