Purbaya Sidak Penimbunan Pakaian Impor di Cikarang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 November 2025 07:42 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Penimbunan Pabeanan di Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10/2025). 

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya tampak mengenakan batik berlapis rompi hitam bertuliskan Menkeu. Ia terlihat memeriksa satu per satu karung pakaian impor bekas tersebut, termasuk rokok ilegal. 

"Dari hasi penindakan kali ini, bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakian last season--pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri," tulis Purbaya dalam unggahan video TikTok resmi miliknya, dikutip Minggu (2/11/2025). 

Dalam video tersebut, Purbaya terlihat berdialog dengan para petugas Bea Cukai yang terlibat dalam operasi penindakan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja para pegawainya yang berhasil melakukan penindakan atas komoditas tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian ilegal berpotensi mengganggu perekonomian nasional, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri tekstil dalam negeri.

"Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal.

Ia menegaskan bahwa oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.

"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," ujar Purbaya, Senin (27/10/2025).

Ke depan, Purbaya menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperketat. Ia mengaku telah mengantongi daftar nama oknum pengimpor pakaian bekas ilegal tersebut. Dia berharap para oknum tersebut mulai menghentikan aktivitasnya, karena ke depan hukumannya tak akan sama dengan saat ini. 

"Sekarang pun di lapangan, kami periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi," kata Purbaya.

Sebagai catatan, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 balpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025), dan mencakup tiga lokasi strategis berbeda.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat bahwa nilai barang impor balpress ilegal yang telah diamankan sejak awal tahun mencapai sekitar Rp120,6 miliar. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama pengawasan dengan berbagai stakeholder.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa impor-ilegal sidak pakaian-ilegal cikarang