Abdul Gani Kasuba Kritis di RSUD Ternate, KPK Bukan Kewenangan Kami Lagi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan bahwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang saat ini kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoirie Ternate sudah di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan (Abdul Gani) sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/3/2025).
Tessa mengatakan, Abdul Gani tengah menjalani kasus atas perkaranya. Lembaga Antirasuah tidak lagi diberikan tanggung jawab atas penahanan terdakwa itu. “Sudah bukan kewenangan KPK lagi,” tegas Tessa.
Menurut Tessa, pembantaran penahanan untuk Abdul Gani bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu, salah satunya sakit dan membutuhkan perawatan. KPK meyakini rumah tahanan (rutan) yang diinapi oleh terdakwa itu sudah melapor ke MA. “Setelah terdakwa berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” beber Tessa.
Abdul Gani dalam kondisi kritis, selama dua minggu. Berdasarkan informasi yang didapat, ada penumpukan cairan di bagian kepala hingga menekan saraf otak mantan Kepala Daerah itu.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.
Topik:
KPK Abdul Gani Kasuba