Hak Jawab Sekjen PWI Pusat soal Berita “Wabendum PWI Pusat Mengundurkan Diri, Dorong Ketua Umum, Sekjen, Direktur UMKM Mengikuti Langkah Serupa"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Sayid Iskandarsyah, Sekjen PWI Pusat tertanggal 10 Juni 2024, soal berita Monitorindonesia.com yang berjudul “Wabendum PWI Pusat Mengundurkan Diri, Dorong Ketua Umum, Sekjen, Direktur UMKM Mengikuti Langkah Serupa” diunggah 7 Juni 2024 dengan link: https://monitorindonesia.com/ragam/read/2024/06/589385/wabendum-pwi-pusat-mengundurkan-diri-dorong-ketua-umum-sekjen-dan-direktur-umkm-mengikuti-langkah-serupa.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dengan Nomor: 849/DP/K/VIII/2024 Jakarta tertanggal 2 Agustus 2024 yang diterima Monitorindonesia.com, Senin (5/8/2024), Dewan pers memberi beberapa penilaian dan rekomendasi kepada pengadu dan teradu.

Bahwa, berita teradu pada intinya menginformasikan soal pengunduran Muhammad Ihsan, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

Pengunduran diri itu dijelaskan oleh Ihsan disebabkan oleh dua hal, pertama, ia ingin fokus mengurus bisnisnya, yang terkena dampak signifikan akibat masalah internal yang melanda PWI Pusat dan kedua, ia menyadari adanya dugaan kelalaian administrasi terkait pencairan keuangan yang dilakukannya.

Pengadu menilai pemuatan berita teradu tanpa uji informasi. Pengurus PWI Pusat tidak pernah dikonfirmasi terkait berita tersebut.

Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan menemukan berita teradu menggunakan sumber tunggal, rilis/surat pengunduran diri 
Wabendum PWI Pusat dan tidak ada upaya konfirmasi dari teradu kepada pihak yang berpotensi dirugikan yakni pengurus PWI Pusat yang disebut secara negatif.

Berdasarkan analisis di atas, Dewan Pers sementara menilai teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Teradu tidak melakukan klarifikasi langsung kepada Pengurus PWI Pusat yang disebut secara negatif di dalam berita. 

Hak jawab Sekjen PWI - Sayid Iskandarsyah (Pengadu)

Merujuk surat Dewan Pers Hal: Penilaian dan Rekomendasi Sementara, berikut Hak Jawab kami terkait pemberitaan Monitorindonesia.com yang diunggah tanggal 7 Juni 2024 dengan judul “ Wabendum PWI Pusat Mengundurkan Diri, Dorong Ketua Umum, Sekjen dan Direktur 
UMKM Mengikuti Langkah Serupa”. 

Berikut saya sampaikan, sejak awal saudara tidak memiliki niat baik, menulis hanya untuk kepentingan sendiri dan kelompok. Terbukti dengan memuat berita dengan sepihak, tidak  berimbang dan malah memasuki opini sendiri. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus pusat PWI menegaskan sebagai berikut:

1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerja sama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023;

2. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerja sama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi;

3. Bahwa apa bila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWI-P/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampaikan bahwa kami telah kami mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa anggota Dewan Kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami menemukan fakta-fakta sebagai berikut: 

1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS, sementara keputusan Dewan Kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis Dewan Kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;

2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12 ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain. 

3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan. 

Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas. 

b. Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:

1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3 (tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem pengelolaan organisasi di mana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan. 

Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: 

a. Teguran tertulis; 
b. Peringatan keras; 
c. Pemberhentian sementara; 
d. Pemberhentian penuh. 

Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.

2) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. 

Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT. 

3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW. 

4) Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan. 

Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat (1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW.

4. Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak benar terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud kami telah memproses hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024. 

Tanggapan Redaksi Monitorindonesia.com (Teradu)

1. Bahwa, Redaksi Monitorindonesia.com menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyatakan benar bahwa berita yang ditayangkan dengan judul “Wabendum PWI Pusat Mengundurkan Diri, Dorong Ketua Umum, Sekjen, Direktur UMKM Mengikuti Langkah Serupa” diunggah 7 Juni 2024 dengan link: https://monitorindonesia.com/ragam/read/2024/06/589385/wabendum-pwi-pusat-mengundurkan-diri-dorong-ketua-umum-sekjen-dan-direktur-umkm-mengikuti-langkah-serupa, berasal dari rilis yang diterima dari Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal pada tanggal 7 Juni 2024 melalui WhatsAap, yang kemudian langsung diterbitkan.

2. Bahwa, Redaksi Monitorindonesia.com mengakui tidak melakukan konfirmasi kepada pihak pengurus PWI Pusat sebagaimana Kode Etik Jurnalistik, maka berita dinilai tidak berimbang (not cover both side).

3. Bahwa, sejak berita dengan judul “Wabendum PWI Pusat Mengundurkan Diri, Dorong Ketua Umum, Sekjen, Direktur UMKM Mengikuti Langkah Serupa”  dengan link: https://monitorindonesia.com/ragam/read/2024/06/589385/wabendum-pwi-pusat-mengundurkan-diri-dorong-ketua-umum-sekjen-dan-direktur-umkm-mengikuti-langkah-serupa, yang terbit pada 7 Juni 2024, Redaksi Monitorindonesia.com, belum/tidak menerima hak jawab/somasi dari pihak pengadu.

4. Bahwa, atas tidak dilakukannya konfirmasi kepada pengadu, maka Redaksi Monitorindonesia.com, akan mengedepankan kode etik jurnalistik.

Bahwa:
Pasal 1, Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 
Pasal 3, wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
Pasal 4, wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 
Pasal 5, wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

5. Bahwa, Redaksi Monitorindonesia.com, tidak berniat menyerang pribadi pengadu. Namun dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerja sama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana ramai diberitakan di beberapa media nasional.

6. Bahwa, saat kasus dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerja sama sponsorship dengan Forum Humas BUMN ramai diberitakan, Redaksi Monitorindonesia.com, sempat mengonfirmasi kepada pihak PWI Pusat namun tak direspons. 

7. Bahwa, pada tanggal 8 Juni 2024 April 2024, Redaksi Monitorindonesia.com, menerbitkan berita "Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat" dengan link: https://monitorindonesia.com/metropolitan/read/2024/04/585552/klarifikasi-sekjen-pwi-pusat-atas-rilis-dewan-kehormatan-pwi-pusat.

8. Bahwa, pada tanggal 6 April 2024, Redaksi Monitorindonesia.com telah menerbitkan berita "Dewan Kehormatan PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh" dengan link: https://monitorindonesia.com/Hukum/read/2024/04/585468/dewan-kehormatan-pwi-pusat-bantuan-bumn-untuk-kegiatan-ukw-harus-diterima-utuh.

9. Bahwa, pada tanggal 6 Agustus 2024, Redaksi Monitorindonesia.com menerbitkan berita "Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Hibah Dana UKW" dengan link: https://www.monitorindonesia.com/nusantara/read/2024/08/593037/sekjen-pwi-pusat-sayid-iskandarsyah-tegaskan-tak-ada-penyelewengan-hibah-dana-ukw/jakarta-pusat

10. Bahwa, atas penilaian Dewan Pers, Redaksi Monitorindonesia.com mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pengadu. Monitorindonesia.com, akan membenahi kinerja jurnalistiknya.