MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM

Ali Lubis, Praktisi Hukum
![MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM Ali Lubis, Praktisi Hukum [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/7dd02774-8a78-4004-9187-b484d058f4bb.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan menjadi pusat perhatian publik, karena akan menangani sengketa hasil pemilu calon presiden dan wakil presiden tahun 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak tim hukum 01 dan 03 yang akan membawa permasalahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ini, ke mahkamah konstitusi khususnya terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
Yang menjadi pertanyaan besar nya adalah, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menangani pelanggaran pemilu yang bersifat TSM?
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.
Menurut mantan hakim MK tahun 2019, Manahan Sitompul, saat menjawab gugatan Tim 02, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Hal itu sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Selanjutnya hal ini di muat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil Pilpres hanya terhadap hasil perhitungan suara, yang mempengaruhi penentuan terpilih-nnya paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada Pilpres.
Kata Hanya menunjukkan kewenangan dan kompetensi mahkamah konstitusi, secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk Pemilihan Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran, dan kecurangan yang bersifat TSM.
Oleh sebab itu terkait dengan rencana tim hukum 01 dan 03 untuk melakukan permohonan penyelesaian hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, terkait pelanggaran administrasi bersifat TSM sebaiknya dipikirkan kembali secara bijaksana.
Sebab berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi bersifat TSM.
Topik:
ali-lubis mk pelanggaran-administrasi-pemilu-tsm mahkamah-konstitusi pemilu-2024 pilpres-2024