DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera


Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang batalkan kewajiban buruh mejadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Dasco mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk membuat kajian dari putusan MK tersebut.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Badan Keahlian akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan komisi terkait guna menentukan sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Topik:
DPR MK UU TaperaBerita Selanjutnya
Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG
Berita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB

Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB