Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG


Jakarta, Mi - Anggota Komisi IX DPR RI, EdyWuryanto menyayangkan tidak adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kapan Perpres turun? 82 juta penerima manfaat, kalau anda tak punya Perpres gimana mau melibatkan semua pihak," kata Edy Wuryanto saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Jakarta, (1/10).
Selain mempertanyakan Perpres, politisi PDIP itu juga menyebut, Kepala BGN telah melanggar PP 86/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Bapak banyak melanggar PP 86/2019
Peraturan Menteri Kesehatan 17/2024
tentang Syarat Higiene Sanitasi Pangan, dan tidak bisa diterjemahkan dengan angka-angka statistik," kata Edy Wuryanto.
Ia juga meminta BGN untuk membuat penjamin mutu dari luar.
"Penjamin mutu eksternal diperlukan. SPPG mengolah makanan tapi tidak ada standar dari penjamin mutu eksternal," sebut Edy.
Terakhir, Edy menyentil BGN yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Ia mencontohkan, ketika ada pihak lain yang ingin memantau SPPG, dilarang masuk.
"Dorong Kemenkes, BPOM masuk ke semua dapur, tapi begitu masuk, dilarang sepertinya untauchable," kata Edy.
Topik:
Edy Wuryanto MBG Komisi IX