Menelisik Anggaran Subsidi Transjakarta

Viktor Napitupulu - Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Viktor Napitupulu - Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Diperbarui 29 April 2024 12:18 WIB
Bus Transjakarta (Foto: Istimewa)
Bus Transjakarta (Foto: Istimewa)

MENGINGAT wacana kondisi Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan bagaimana Jakarta bisa menjadi Global City yang bisa bersaing dengan beberapa kota terkemuka di dunia, tentu masalah transportasi menjadi buah bibir para pemangku kebijakan.

Anies Baswedan pernah membahasakan dasar utama perubahan Jakarta agar menjadi kota global adalah transportasi, kalau tidak salah man.

Berpijak dari hal tersebut, saya mencoba menelisik anggaran subsidi transportasi. Pemberian subsidi untuk pelayanan Transjakarta melalui PT. Transportasi Jakarta di tahun 2024 sebesar Rp 3,3 triliun lebih, perlu di kritisi agar Anggota Komisi B DPRD DKI tidak tidur.

Apakah subsidi tersebut tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan, man. Masalahnya, budaya kelebihan bayar itu berlangsung dari 2018 hingga 2022.

Pekerjaan Rumah (PR) DKI di tahun 2018 dan 2019 belum terjawab hingga hari ini, kalau saya tidak salah. Rumornya rekomendasi BPK untuk Gubernur DKI Jakarta tahun 2021, terabaikan.

Pertama, Gubernur DKI belum merevisi Pergub 62 Tahun 2016 dengan memperhatikan Perda 10 Tahun 2014.

Kedua, memerintahkan Kadishub DKI melakukan penyesuaian atas naskah perjajian PSO layanan angkutan umum Transjakarta agar sesuai dengan Perda 10 Tahun 2014.

Ketiga, Kadishub DKI memperhitungkan kelebihan biaya perhitungan Subsidi PSO Tahun 2018 dan 2019 masing - masing senilai Rp. 195.849.289.113 dan Rp. 220.073.517.349 dalam periode - periode tahun anggaran berikutnya.

Besar harapan saya masalah ini bisa ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, man.

Setidak-tidaknya anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta segera mengklarifikasikan hal tersebut kepada PT. Transporsi Jakarta, Kadishub DKI, Asisten Keuangan, dan bila perlu kepada Sekdaprov DKI Jakarta.

Prolognya sederhana, man. Apakah, PT Transportasi Jakarta itu anak kandung DKI atau anak tiri. Kalau, PT. Transportasi Jakarta itu anak kandung tentu PR. 2018 dan 2019  pasti bisa terjawab. Termasuk, catatan - catatan kelebihan bayar di 2020 - 2022.

Kalau, PT. Transportasi Jakarta itu anak tiri. Wajarlah, mereka besar kepala. Alhasil, mereka bisa menggunakan tangan besi. Contohnya, menurunkan nilai rupiah/km dan nilai rupiah/kwh menjadi di bawah budget yang ditetapkan Kadishub DKI. Anggap saja budget 22 - 23 ribu/ km menjadi 19.400/ km, bukan listrik. 

Kalau listrik dari nilai budget 825/ kwh menjadi 743/ kwh, man. Kira-kira bisa tidak subsidi dari Rp 3,3 triliun lebih menjadi Rp 3 triliun kurang, bila perlu. Man...kemaslah man.

Topik:

Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah Transjakarta Subsidi Anggaran Transjakarta