Dihadapan Komisi X, Kemenristekdikti Jelaskan Alasan Soal Kenaikan UKT


Jakarta, MI - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang banyak diprotes para mahasiswa.
Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatunya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas, sehingga UKT itu selalu berjenjang.
"Artinya bagi mahasiswa yamg punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melaukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN, yang membuat kecemasan masyarakat.
Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek bakal berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT. Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar itu komitmen pertama," ucap Nadiem.
Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan KIP Kuliah, untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.
"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," pungkasnya.
Topik:
Nadiem Makarim Kemenristekdikti Komisi X DpR UkTBerita Sebelumnya
Kisah Inspiratif La Ode Mbunai Doktor Termuda di Usia 27 Tahun
Berita Selanjutnya
UKT Mahal, DPR ke Mahasiswa dan Orang Tua: Jangan Takut Datangi Kampusnya
Berita Terkait

Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook sebagai Eks Kepala LKPP
24 September 2025 18:52 WIB

Kejagung Dikabarkan Periksa Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Kasus Apa?
24 September 2025 18:36 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Pekan Depan
23 September 2025 20:31 WIB