Tolong Pak Menteri Nadiem...!Ijazah Siswi SMK Mandiri Bekasi Ditahan Pihak Sekolah, Orangtuanya Kesulitan Ekonomi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Kerudung coklat, Siswi yang Ijazahnya Ditahan Pihak SMK Mandiri (Foto: Dok. MI/M. Aritonang)
Kerudung coklat, Siswi yang Ijazahnya Ditahan Pihak SMK Mandiri (Foto: Dok. MI/M. Aritonang)

Kota Bekasi, MI - Kekhawatiran orang tua siswa/siswi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta ternyata cukup beralasan. 

Pasalnya, yang mereka takutkan adalah masalah ekonomi. Tidak sanggup bayar iuran disekolah hingga tahun kelulusan, jangan diharap ijazah diberikan pihak sekolah. 

Kekhawatiran tersebut ternyata bukan sekedar ilusi, tetapi merupakan pengalaman pahit yang mungkin sudah banyak siswa/siswi yang menjadi korban.

Seperti yang dialami siswa berinisial AM. Siswa SMK Mandiri di Jl. Raya Sultan Agung, KM 27 Pondok Ungu, RT 04/07 No.31 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang lulus dimasa pandemi Covid-19 tahun 2021, hingga kini ijazahnya masih ditahan pihak sekolah karena tidak melunasi iuran sekolah.

Orang tua siswi AM mengakui anaknya ada tunggakan disekolah, namun karena tidak mempunyai uang, dia hanya pasrah dengan keadaan. Sudah berusaha sekuat tenaga mengais rezeki, tapi tidak kunjung mampu menutup kekurangan iuran sekolah putrinya.

Orang tua yang kurang beruntung tersebut berharap jika ijazah anaknya bisa dipergunakan melamar pekerjaan yang nantinya tunggakan di sekolah dapat dibayarkan. Tetapi itu hanya harapan, bagaimana mungkin melamar pekerjaan kalau ijazah tidak punya atau ditahan pihak sekolah.

Terhadap fenomena yang terjadi terhadap anaknya tersebut, orang tua AM berharap ada uluran tangan/perhatian serius pemerintah agar ijazah anaknya diberikan pihak sekolah. 

"Kepala sekolah bilang harus membayar iuran yang belum lunas. Bahkan minta foto copy ijazah pun tidak dikasih," kata ibu AM berurai air mata di Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 3 Bekasi, Kamis (8/8/2024) siang.

Tidak ada cara lain yang menurut orang tua AM dapat dilakukan selain terpaksa melaporkan  permasalahan putrinya itu kepada KCD Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam laporan yang ditandatangani AM itu, tercantum keterangan kalau orang tua AM kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

"Sebagai anak sulung, anak saya ini juga menjadi tulang punggung keluarga. Sudah sempat bekerja, tapi kini menganggur lagi. Nah, ada loker (lowongan kerja), pihak perusahaan minta ijazah. Saya sudah berulang kali ke sekolah, ketemu Kepala Sekolahnya minta kebijakan supaya ijazah anak saya diberikan, tetap tidak dikasih," kata ibu 4 anak itu.

Ketika informasi ini hendak dikonfirmasi Monitorindonesia.com ke pihak sekolah, Kepala Sekolah yang katanya bernama Nazhiful Qolbi terkesan menghindar dari kejaran wartawan. 

SMK Mandiri Bekasi
SMK Mandiri di Jl. Raya Sultan Agung, KM 27 Pondok Ungu, RT 04/07 No.31 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (Foto: Dok.MI/M.Aritonang)

Tempat terpisah, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman PS sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah Swasta tersebut.

Mengetahui kronologi yang dialami AM dan orangtuanya, Herman meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap Yayasan Baitul Muttaqin tersebut.

Herman juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait campur tangan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

"Tindakan menahan ijazah bagi siswa yang sudah lulus tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbud Ristek RI Nomor 1 tahun 2022," kata Herman, Kamis (8/8/2024). 

Dalam pasal itu disebutkan kata Herman, satuan pendidikan dan Dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. 

KPK Tiba-tiba Sidak Gedung Kemendikbudristek
Kemendikbudristek (Foto: Dok. MI/Aswan)

"Disamping itu, ijazah merupakan hak mendasar siswa yang perlu diserahkan usai mengikuti pembelajaran dan ujian. Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas pegiat anti rasuah ini. 

Artinya lanjut Herman, aturan itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, karena institusi pendidikan dibawah kendali Kemendikbudristek, jadi peraturannya tidak ada pengecualian.

"Bagi pihak sekolah atau Dinas yang menahan ijazah, bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan," pungkasnya. (M.Aritonang)