Kejagung Fokus Buktikan Keterlibatan Nadiem di Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 September 2025 11:48 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah berfokus untuk mendalami dan mencari bukti-bukti lainnya untuk membuktikan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. 

“Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya, dan biarkan nanti untuk memastikan kebenaran meteril di pengadilan,” kata Anang, Senin (8/9/2025).

Terkait dengan bantahan dari kubu Nadiem, Kejagung enggan menanggapi hal tersebut dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Selain itu, Anang mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan. 

“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek