KPK Periksa Chandra Setiawan dan Tersangka Dayang Donna Ketua Kadin Kaltim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2025 12:59 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI
KPK RI (Foto: Dok MI

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013-2018.

Hari ini, Senin (7/9/2025) KPM menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Salah satunya Chandra Setiawan alias Iwan.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan tersebut menyangkut keterangan Iwan Chandra yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran uang suap.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DDW (Dayang Donna Walfiaries Tania), selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur.

Dayang Donna diduga menerima uang suap dari Rudy Ong Chandra sebesar Rp 3,5 miliar untuk memfasilitasi pengurusan IUP.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak September 2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania. Meskipun Rutan KPK dilaporkan penuh, kondisi ini tidak menghambat proses pemberantasan korupsi. 

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK