Komisi III Minta Kemenhub Kaji Ulang Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari alias Tobas, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Tobas, masih ada beberapa peraturan yang masih menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.
“Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya," kata legislatif dapil Lampung I itu kepada wartawan, seperti dikutip dari laman resminya, Sabtu (23/12).
"Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan," tambahnya.
Sebab, jika berdasarkan Permenhub No. 28/2016 dan 19/2020 dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Sehingga dengan diberlakukannya peraturan itu masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya.
"Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini," pungkasnya.
"Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat," terangnya. (DI)
Topik:
komisi-iii-dpr kemenhub pelabuhan-bakauheni lampungBerita Terkait
KPK Periksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Haji Mamad soal Korupsi DJKA, Diduga Talangi Dana Kampanye Jokowi Pilpres 2019
28 Oktober 2025 22:27 WIB
Akan Dipanggil DPR soal Penumpang Jalan Kaki di Lintasan, Begini Respons LRT
27 Oktober 2025 16:28 WIB