Usut Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Tim Hukum

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2024 15:35 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md  [Foto: Repro]
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti, dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu," kata cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2).

Sementara itu Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution mengatakan, pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta para ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Syafril.

Setelah resmi membentuk tim hukum yang bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, lanjut Syafril, TPN juga menunjuk dua advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum, dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.

Syafril menuturkan sejauh ini tim hukum tersebut, sudah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024, yang dinilai terstruktur dan masif.

Berbagai temuan itu, kata dia, nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Topik:

kecurangan-pemilu-2024 pemilu-2024 tim-hukum-tpn-ganjarmahfud hasil-real-count-kpu hasil-quick-count