Bawaslu Nyatakan Presiden Jokowi Tak Langgar Asas Netralitas, Pakar Hukum: Kesimpulan Bawaslu Sangat Dangkal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Maret 2024 13:33 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja (berdiri) membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja (berdiri) membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melakukan pelanggaran mengenai pembagian bantuan sosial (Bansos) yang memuat spanduk Paslon 02 Prabowo-Gibran. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, terkesan tak memiliki wawasan dan tengah mencari kesempatan politis untuk kepentingan karirnya. 

"Pernyataan ini menggambarkan kebodohan ketidakluasan wawasan dan terlihat mencari kesempatan politis bagi keoentingan personil-personilnya," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (30/3/2024). 

Padahal kata Fickar, pembagian bansos yang dilakukan oleh Jokowi merupakan tindakan culas untuk memuluskan jalan putranya melaju mulus dalam Pilpres 2024.

"Tindakan presiden Jokowi membagikan bansos jelas merupakan tindakan yang culas, mencuri kesempatan dan curang," ujarnya. 

Sebab itu, ia menyebut apa yang disimpulkan oleh Bawaslu merupakan pernyataan dangkal yang ingin berpetualang mencari kekuasaan politik. 

"Karena itu kesimpulan Bawaslu sangat dangkal, bodoh dan avonturir. Jika saja anak presiden Jokowi tidak ikut sebagai peserta Pilpres, sikap dan kesimpulan ini bisa dimengerti," tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menegaskan aktivitas Presiden Jokowi yang ikut membagikan Bansos dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran asas netralitas. 

"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).