Hingga 12 April 2024, Bawaslu Terima 2.687 Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 April 2024 13:56 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data jumlah penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) Serantak per 12 April 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi, menyebut hingga 12 April 2024, Bawaslu telah menerima 734 temuan dan 1.953 laporan selama proses tahapan Pemilu Serentak 2024.

Dari 734 temuan pelanggaran, sebanyak 323 terjadi pada saat tahapan kampanye, 12 tahapan masa tenang, 59 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 3 temuan pada tahap rekap suara.

Sementara sebanyak 1.953 laporan terdiri dari 424 pada saat tahapan kampanye, 61 tahapan masa tenang, 295 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 43 pada tahap rekap suara. 

Kata Puadi, pihaknya mencatat terdapat 2.687 temuan dan laporan per 12 April kemarin, dari 2.687 laporan/temuan tidak suluruhnya di registrasi.

“Temuan 692, laporan 853, tidak registrasi 887, belum registrasi 255,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Puadi menyebut, 692 temuan pelanggaran terjadi pada saat tahapan kampanye sebanyak 299, tahapan masa tenang 11, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 54, dan tahap rekap suara 2.

Sedangkan untuk laporan pelanggaran ada sebanyak 853 yang terdiri dari 214 tahapan kampanye, 29 tahapan masa tenang, 125 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 21 tahap rekap suara.

Kemudian sebanyak 887 pelanggaran Pemilu tidak diregistrasi terdiri dari 172 tahapan kampanye, 28 tahapan masa tenang, 121 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 17 tahap rekap suara.

“Belum registrasi sebanyak 255. Terdiri dari 62 tahapan kampanye, 5 tahapan masa tenang, 54 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 6 tahap rekap suara,” pungkasnya.

Topik:

bawaslu