Komisi II Tegaskan Pembahasan RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Wilayah

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Mei 2024 21:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, menegaskan bahwa pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak mencakup tentang pemekaran wilayah.

"Pembahasan undang-undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," kata Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Sebab, kata dia, konsep tata kelola pemekaran wilayah di Indonesia saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak ada moratorium saat ini, dan acara ini bukan acara pemekaran wilayah daerah karena konsep tentang pemekaran wilayah itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Untuk itu, dia menegaskan pula bahwa aturan terkait cakupan batas wilayah diserahkan kepada Kemendagri. 

"Bapak/Ibu yang kami hormati, kita perlu menyepakati bahwasanya cakupan wilayah itu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, apakah ini bisa disetujui? Setuju ya," katanya.

Dia mengatakan aturan terkait batas wilayah selama ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patok-nya itu berdasarkan dari koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu," ujar dia.

Dia juga menekankan bahwa penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sesederhana mungkin, sebagaimana kesepakatan Komisi II DPR dengan Pemerintah yakni hanya menyangkut dasar hukum saja.

"Perubahan yang kita inginkan kita buatkan sesimpel mungkin," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, untuk memberi fleksibilitas agar RUU tentang Kabupaten/Kota tidak selalu mengalami pengubahan di kemudian hari.

"Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat, karena kita tidak mungkin mengubah undang itu undang-undang itu setiap saat, undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu diubah," tutur dia.

Diketahui, ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.