Tegaskan Klaim, Bupati Tulungagung Sambangi Kemendagri soal 13 Pulau yang Disengketakan


Jakarta, MI - Perseteruan batas wilayah antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek kembali memanas.
Pada Senin (23/6/2025), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo didampingi Sekretaris Daerah Tri Hariadi menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mempertegas klaim atas 13 pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antar dua daerah di pesisir selatan Jawa Timur itu.
Kedatangan Gatut bukan tanpa persiapan. Ia menyatakan membawa sejumlah dokumen dan bukti administratif yang menunjukkan bahwa ke-13 pulau tersebut secara sah berada dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Kami membawa data dan bukti pendukung yang menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung," tutur Gatut.
Ia menyebut bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antarwilayah.
"Kami tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Adapun 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyatakan dukungannya terhadap langkah bupati dan menegaskan bahwa secara historis dan administratif pulau-pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Tulungagung.
"Langkah ini penting untuk menjaga legalitas wilayah. Namun tetap kami dorong penyelesaian dengan cara yang harmonis," katanya.
Sengketa administratif ini bermula dari perbedaan pencantuman wilayah dalam dokumen perencanaan masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memasukkan 13 pulau tersebut dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, sedangkan Pemkab Tulungagung juga memasukkan pada Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.
Namun, Keputusan Mendagri pada tahun 2022 dan yang terbaru pada 2025 telah secara tegas menyatakan bahwa ke-13 pulau tersebut sah masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, meskipun dalam Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, pulau-pulau tersebut sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Dengan diterbitkannya keputusan final dari Kemendagri, status administratif 13 pulau tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung dan tak lagi menjadi objek sengketa antar daerah.
Topik:
kemendagri sengketa-13-pulau bupati-tulungagungBerita Terkait

Wamendagri Resmi Tutup Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
26 Juni 2025 19:25 WIB

Wamendagri Resmi Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
22 Juni 2025 15:57 WIB

Usai Polemik Aceh, Trenggalek dan Tulungagung Terlibat Sengketa 13 Pulau
22 Juni 2025 15:01 WIB

Usai Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Kini Muncul Polemik 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung
18 Juni 2025 20:21 WIB