PKS Pastikan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![nasir djamil Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil memastikan, partai-nya telah memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, yang terlibat kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
"Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Nantinya posisi tersangka S, kata dia, akan digantikan oleh caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya sesuai dengan UU (undang-undang)," ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu.
Nasir mengaku tidak mengetahui terkait peran dan posisi tersangka S, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Untuk itu, dia meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
"Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Nasir pun meminta maaf kepada publik, atas keterlibatan kader partai-nya dalam kasus narkoba. Sebab pihaknya tidak mengendus tersangka S, merupakan bagian dari sindikat jaringan barang haram tersebut.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024), atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
Kemudian pada Senin (27/5/2024), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana, yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal, sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![PKS Beri Rekomendasi kepada 5 Cakada dari Indonesia Timur di Pilkada Serentak 2024 Calon kepala daerah dari Indonesia Timur yang menerima SK DPP PKS untuk Pilkada 2024. (Foto: PKS)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/calon-kepala-daerah-dari-indonesia-timur-yang-menerima-sk-dpp-pks-untuk-pilkada-2024.webp)
PKS Beri Rekomendasi kepada 5 Cakada dari Indonesia Timur di Pilkada Serentak 2024
11 jam yang lalu
![Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-umum-partai-golkar-airlangga-hartarto-foto-midhanis.webp)
Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan
25 Juli 2024 20:16 WIB
![Kelakar Syaikhu ke Dasco: Presiden Jatahnya Gerindra, Tapi Jakarta Kasih ke PKS Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/presiden-pks-ahmad-syaikhu-foto-antara.webp)
Kelakar Syaikhu ke Dasco: Presiden Jatahnya Gerindra, Tapi Jakarta Kasih ke PKS
24 Juli 2024 11:41 WIB