KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juni 2024 09:58 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Dhanis]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan, terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terkait pengejaran terhadap buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini Hasto belum memberikan konfirmasi, apakah akan menghadiri pemeriksaan atau memilih mangkir.

"Belum ada info terkait konfirmasi kehadiran (Hasto)," kata Tessa, Senin (10/6/2024).

Tessa berharap, Hasto dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan KPK.

"Namun melihat pemberitaan belakangan yang disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan," ujarnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) pada Senin (10/6/2024) pukul 10.00 WIB.

"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia menjelaskan kehadirannya ke KPK, sebagai bentuk komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu KPK juga dibentuk oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga hal itu menjadi kewajibannya.

"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir, maka saya akan hadir," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji, kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.