Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro


Jakarta, MI - Sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menangis karena suaminya, Happy Hapsoro ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar alias hoaks. Bahwa kedua foto dalam unggahan tidak terkait dengan narasi penangkapan suami Puan Maharani oleh Kejagung. Foto yang menampilkan Puan Maharani menangis merupakan hasil tangkapan layar di kanal YouTube Berita Satu.
Puan menangis saat membacakan pernyataan sikap dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Semarang pada 20 September 2014.
Sementara foto yang menampilkan seorang pria memakai rompi tahanan bukan suami Puan Maharani, melainkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Muhammad Yusrizki merupakan tersangka dalam dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Dugaan aliran Rp7 M soal Kasus BTS 4G ke Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro
Dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023, Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengaku pernah diminta mengirimkan uang ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.
Total pengiriman dana ke PT Truba Jaya Engineering mencapai miliaran rupiah. "Truba Rp7 miliar," kata Herman.
Herman tidak memerinci pengiriman dana ke PT Anugrah Mega Perkasa. Menurutnya, pengiriman uang itu didasari perintah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Dia kemudian diminta menjelaskan pemilik PT Truba Jaya Engineering. Informasi itu diingatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering," jelas Herman membacakan BAP-nya sendiri.
Menurut dia, PT Truba Jaya Engineering milik suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia mengetahui itu saat diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," jelas Herman.
Para pelaku dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diguyur Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Terdakwa Windi Purnama menerima Rp500 juta dalam perkara ini, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Kasus sudah tidak dikembangkan penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Bantahan PDIP
Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS.
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin (29/5/2023) silam.
Menurut Hasto, korupsi BTS yang terjadi saat ini mestinya dimulai dari pemegang mandat, pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran yang ada.
"Yaitu adalah Kominfo," ucapnya.
Lalu Hasto menekankan bahwa isu soal terlibatnya suami Puan dalam korupsi BTS sama sekali tidak benar. "Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," ungkapnya.
Hasto mengakui bahwa PDIP pernah mengalami hal pahit bahwa kadernya menyalahgunakan kewenangannya yakni korupsi. Walaupun begitu kata Hasto, partainya berupaya membenahi internal.
"Partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa dan negara," demikian Hasto.
Topik:
Puan Maharani Hoaks PDIP Korupsi BTS Kominfo KejagungBerita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani Diduga Pesta Miras Bersama Para Istri Konglomerat
29 September 2025 19:30 WIB