Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 4 jam yang lalu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

Jakarta, MI - Bawaslu RI awasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI usai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat empat provinsi yang dibacakan hasilnya satu persatu, yaitu penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur. Terakhir, penghitungan suara untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

"MK mengamanatkan jalankan amar putusan, mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada sidang pleno di ruang rapat KPU, Jakarta, dikutip Senin (29/7/2024).

baw

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Dok. Bawaslu RI)

Bag

Bagja menjelaskan, baik dari jajaran pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat. 

Bahkan, dia menambahkan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.

"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," kata Bagja.

Untuk diketahui, hasil dari rapat pleno hari ini akan mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. 

Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 yang ditetapkan hari ini.

Rekapitulasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, Sekretariat Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady. Turut mendampingi Deputi Bidang Teknis La Bayoni serta Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Asmin Safari Lubis.***