Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 3 jam yang lalu
KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)
KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas, dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur saja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pusat maupun daerah.

KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Masih sangat jelas di ingatan masyarakat terkait pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU karena berbuat cabul dengan salah satu petugas PPLN Belanda.
Sehingga perbuatan Rudi membuat citra KPU semakin buruk di kalangan masyarakat.

"Sangat mungkin akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Akibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU semakin menurun sangat mungkin akan sejalan dengan tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada yang akan datang," kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/7/2024).

Fernando Emas
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas, menyatakan bahwa besarnya kepercayaan publik menjadi modal berharga bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu. (Foto: Dok MI/Pribadi)

Hasyim Asy'ari yang berulang kali langgar etik, akhirnya 'ditendang' juga. "Sangat merusak citra KPU, di pusat saja begitu, bagaimana kontrol yang di daerah?" kata Fernando Emas.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus turut menyayangkan kasus yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret pejabat KPU daerah itu.

Harap-harap Cemas Kinerja Bawaslu Sikapi Kecurangan Pemilu, Formappi: Sembunyi di Ruang-ruang, Kalah Langkah dari Medsos!
Lucius Karus (Foto: Dok MI)

"Memang parah sih kebanyakan para punggawa pemilu kita," kata Lucius kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/7/2024).

6 Komisioner KPU disanksi peringatan keras
Selain Hasyim, DKPP juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Menurut pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan. 

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. 

Dugem hingga main wanita!
Dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024), Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony menyindir gaya hidup para komisioner atau anggota KPU yang gemar berfoya-foya. 

Mulai dari kerap menyewa jet pribadi, dugem, hingga bermain wanita. Riswan menyebut para anggota KPU tersebut berlagak seperti tokoh fiksi penakluk wanita Don Juan karena kaget mendapat anggaran triliunan rupiah. Karenanya Riswan mengusulkan agar anggaran untuk tahapan Pemilu di 2025 yang jadi kewenangan KPU dikecilkan.

"Empat tahun ini ngapain aja mereka, coba bayangkan itu empat tahun dengan anggaran yang ada sering bolak balik Jakarta, belum lagi yang mengatakan pusat sering ada rapat sana rapat sini," kata Riswan.

"Tiap minggu mereka ke sini, oleh karenanya kalau ada anggaran 2025 ini untuk tahun depan 2025 tidak ada lagi Pilkada, kita kecilkan saja ketua jangan lagi miliar-miliar triliunan".

Menurutnya, anggaran yang terlalu besar membuat gaya hidup anggota KPU pun berubah bak Don Juan. "Ini akhirnya bukan apa-apa kaget ini. Punya uang Rp 56 T itu kaget, akibatnya udah ada yang kayak Don Juan. Nyewa privat jet, belum lagi dugemnya, bukan kita nggak dengar itu pasti DKPP tau, nggak mungkin nggak tahu, belum lagi wanitanya," bebernya.

Riswan mengatakan, DKPP pasti sudah mendengar informasi mengenai kelakuan anggota KPU tersebut. "Jadi minta khusus Pak Ketua DKPP kita minta buka-bukaaan kalau nggak mau terbuka kita minta tertutup," katanya.

Terkait hal itu, Hasyim Asy'ari hanya memberi penjelasan yang sangat sedikit. Hasyim menyampaikan, pesawat memang disewa KPU untuk memonitor logistik Pemilu 2024 di berbagai daerah.

"Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh, dan yang bertanggung jawab KPU. Kalau logistik gagal, 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?. Memang untuk memastikan surat suara, terutama surat suara formulir terkirim tepat waktu," kata Hasyim saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024) malam.

Hasyim eks ketua kpu
Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU RI (Foto: Dok MI)

Menurut Hasyim, KPU cuma memiliki waktu selama 75 hari untuk pengadaan logistik di Pemilu 2024. Dia mempertanyakan siapa yang akan disalahkan jika pengadaan logistik gagal. "Tahu enggak teman-teman pengadaan logistik cuma 75 hari siapa yang enggak spot jantung? Kalau gagal siapa yang dituduh gagal?" kata Hasyim.

Anehnya, soal dugem dan main wanita, Hasyim Asy'ari tidak memberi penjelasan secara gamblang.

Terlibat sabu
Jadi tersangka, Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," ujar Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa (30/7/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polda-papua-barat-dan-tersangka-kasus-sabu.webp

Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Sekretaris KPU Sorong Selatan. (Foto: Antara)

ASN tersebut digulung Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone. "Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu," beber Napitupulu.

Narkoba jenis sabu diperoleh Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

Rudi telah dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (an)