Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara akan melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal ini karena pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak, sementara sudah muncul laporan dan informasi soal pelanggaran netralitas di daerah.

"Kami menindak pada saat sudah ada calon kepala daerah, sekarang ke Kemendagri, kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri," kata Bagja usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Badung, Kemarin.

Dijelaskan pula bahwa saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Sementara itu, belum lama pihaknya menemukan video salah satu kepala desa di luar Bali dan Nusa Tenggara melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepada kepala desa harus ingat kedudukan mereka agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Meski harapannya demikian, Bagja mengakui bahwa Pilkada Serentak 2024 ini angka pelanggaran akan makin meningkat sebab Pilkada 2020 hanya diikuti 170 daerah, sedangkan saat ini 545 daerah.

Dari catatannya pada tahun 2020, ditemukan pelanggaran oleh bawaslu maupun laporan yang masuk sebanyak 5.334 kejadian, dan sebanyak 182 di antaranya adalah tindak pidana oleh kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Selain pelanggaran kepala desa, Bawaslu RI turut menyinggung netralitas ASN sebab pada Pilkada 2020 terdapat 1.020 pelanggaran netralitas ASN.

"Teman-teman kepala daerah harus mengingatkan ASN-nya untuk tidak melakukan dukungan politik di media sosial. Kebanyakan lupa para ASN, seringnya ketika ada yang mencalonkan diri, dia komentar, menyukai, lalu membagikan," tuturnya.