Bawaslu Imbau Jajaran di Daerah Perkuat Literasi Guna Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Foto: Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, mengatakan saat ini pihaknya tengah memperkuat literasi jajaran di daerah, khususnya mengenai kesiapan menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 atau biasa disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). 

Kata Totok, pengawas pemilu harus berkaca pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lalu. Dimana, kelengkapan data, fakta, dan kata menjadi poin penting untuk disiapkan. 

Sebab itu, dia memandang fakta adalah hasil nyata dari hasil pengawasan di lapangan. Sementara, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Yang ketiga adalah kata, sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta," ujar Totok kepada wartawan, dikutip dari laman bawaslu.go.id, pada Rabu (7/8/2024).

Totok memastikan, perihal kesiapan menghadapi PHPKADA tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, di Kota Batu, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan peranan penting jajaran Bawaslu yang menaungi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dia mengibaratkan divisi yang dipimpinnya tersebut sebagai lentera. 

"Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," sambungnya menjelaskan peranan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu. 

Lebih dari itu, Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), surat edaran (SE), maupun surat keputusan (SK), mengingat hasil Pilkada 2024 berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," katanya.

Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan.

"Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," demikian Totok.