Bawaslu Imbau Jajarannya di Daerah Agar Teliti Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Makassar. (Foto: Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Makassar. (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, mengingatkan jajaran Bawaslu daerah agar tetap teliti dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah secara detail, baik dari calon independen maupun partai politik.

Dia menegaskan Bawaslu memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

Hal itu disampaikan Totok saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Makassar, dikutip Senin (12/8/2024).

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini, untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," tegas Totok. 

Dia meminta Bawaslu daerah untuk betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu kepala daerah dari perseorangan atau belum.

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya.

Kata Totok, Bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik.

Sebab itu, dia meminta Bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Kita harus memastikan mulai Usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut, misalnya soal usia, pendidikan terakhir, dan lain sebagainya, semua itu harus sesuai norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," paparnya.

"Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Sebab, kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua. Tugas berat ada di pundak kita, ayo itu bisa kita laksanakan bersama-sama," tambahnya menerangkan.