KPU DKI Mulai Lakukan Verifikasi Faktual kepada Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual kepada pasangan independen atau perseorangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

"KPU DKI Jakarta bersama dengan KPU Kepulauan Seribu dan teman-teman dari Panwascam melakukan monitoring untuk verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan di Kelurahan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Senin (12/8/2024). 

Kata Astri, verifikasi tersebut dilakukan untuk mengecek soal kebenaran yang didapatkan Cakada melalui jalur perseorangan. 

"Verifikasi faktual di lapangan untuk mengecek kebenaran dukungan apakah benar warga tersebut mendukung pasangan calon perseorangan atau tidak," ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Astri KPU DKI akan melanjutkan verifikasi faktual di tempat-tempat lainnya, lalu kemudian berlanjut proses verifikasi sampai tingkat kota dan provinsi. 

"Besok kami akan melakukan rekapitulasi di Kecamatan, lalu lusa dilanjutkan tingkat kota dan seterusnya sampai tingkat provinsi," katanya. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI itu juga menerangkan, setelah rekapitulasi verifikasi faktual selesai, maka tahapan selanjutnya ialah penetapan lolos tidaknya Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024.

"Kemudian di ujungnya penetapan apakah nanti calon perseorangan ini kami nyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," ujarnya. 

Sebelumnya, KPU menyatakan ada 826.766 data dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan kedua tahap terhadap dokumen syarat bakal calon perseorangan untuk Pilgub Jakarta.