Pongrekun-Kun Wardana Cederai Demokrasi dan Institusi Polri, Pengamat: Wajib Didiskualifikasi, Bahkan Patut Dipidana

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta (Foto: Antara)
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, mengecam tindakan bakal cagub dan bakal cawagub jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang mencatut nama dan NIK warga Jakarta sebagai syarat maju pada Pilkada Jakarta 2024 

Menurutnya tindakan Pongrekun-Kun Wardana bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga mencederai institusi Polri. 

"Bahkan, tindakan Pongrekun-Kun Wardana telah turut mencederai institusi polri, sebab pasangan ini berasal dari institusi kepolisian melihat rekam jejak karirnya," kata Efriza kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/8/2024). 

Untuk itu, kata Efriza, Polri mesti bergerak dalam mengusut kasus ini meskipun tak ada laporan dari masyarakat, karena kasus ini dapat berimplikasi buruk terhadap citra Polri di masyarakat. 

"Oleh sebab itu, Polri harus turut terlibat mengusut kasus ini meski tidak ada pelaporan dari masyarakat, sebab ini mencoreng institusi kepolisian, yang dikhawatirkan adalah isu bahwa pencatutan ini terjadi dari pengurusan SKCK," ujarnya. 

"Jika ini dibiarkan tanpa dilakukan klarifikasi oleh Polri, bukan tak mungkin kekhawatiran masyarakat dalam mengurus SKCK dengan memberikan KTP akan disalahgunakan untuk kepentingan politik," tambahnya. 

Lebih lanjut, kata dia, jika kondisi ini terus didiamkan, maka Polri akan kembali mendapatkan sentimen negatif dari publik. 

Selain itu, kata Efriza, Pongrekun-Kun Wardana juga wajib didiskualifikasi dari bakal pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta. 

Sebab tindakan keduanya lanjut dia, sangat melecehkan hukum dan juga proses demokrasi, yang semestinya hukum dijunjung tinggi oleh keduanya.

"Pasangan calon independen ini juga patut diproses tindakan tidak terpujinya, dan mesti juga didiskualifikasi sebagai pasangan calon, bahkan patut diproses pidana," pungkasnya.