Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas

Akbar
Akbar
Diperbarui 6 November 2024 10:27 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi.

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis.

Diantaranya; regulasi yang jelas dan tegas; peserta Pemilu yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; birokrasi netral; dan penyelenggara yang kompeten dan netral.

Selain itu, Puadi menyampaikan, Kualitas dan integritas pemilihan di tingkat lokal/daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. 

“Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Puadi saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II yang diselenggarakan DKPP RI dikutip Rabu (6/11/2024).

Puadi menegaskan, penyelenggara Pemilu yang berintegritas berdampak positif terhadap masa depan demokrasi.

“Penyelenggara Pemilu berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pemilihan berkualitas,” tegas Puadi.

Puadi menjelaskan, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggung jawabnya harus mematahui peraturan perundangan-undangan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu,” kata Puadi.

Untuk melaksanakan Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan, terang Puadi, maka pengawas Pemilu pada setiap tingkatan dituntut harus dapat selalu menjaga integritasnya dalam melakukan seluruh tahapan Pemilu dan pemilihan 

“Untuk menjaga integritas, pengawas Pemilu wajib berpedoman pada prinsip, jujur, mandiri, adil, dan akuntabel,” pungkas Puadi.

 

 

 

Topik:

Bawaslu Puadi pengawas Pemilu integritas